MESUJI - Bertempat di Gedung Serba Guna Taman Kehati Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya, penyuluhan hukum bagi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji dilaksanakan.
Sebelumnya penyuluhan hukum yang digelar oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa), diikuti oleh Desa se-kecamatan Mesuji Timur. Kini, giliran Desa se-kecamatan Way Serdang. Jumat (17/12/2021).
Terlihat antusias Desa mengikuti penyuluhan hukum tersebut, dengan nara sumber dari Kejaksaan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang dihadiri oleh 20 Desa se-Kecamatan Way Serdang, terdiri dari Kepala Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Baca juga:
Pemdes Mukti Jaya, Salurkan BLT DD Tahap IX
|
Camat Way Serdang Drs. Firuzi AS, mengatakan, diadakannya penyuluhan hukum khususnya diwilayah kecamatan Way Serdang, agar Pemerintahan Desa dapat mengerti hukum dan membuat aturan hukum sesuai regulasinya.
"Penyuluhan hukum ini sudah yang kedua, kemarin diikuti kecamatan Mesuji Timur. Kini, giliran kecamatan Way Serdang, sebanyak 20 Desa se-Kecamatan Way Serdang yang mengikuti. Terdiri dari Kepala Desa, dan BPD, " kata dia.
Camat Way Serdang berharap. Dari hasil penyuluhan hukum tersebut, dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan Desa dan BPD terutama regulasi-regulasi hukum. (Yahumin/Che)